Kami telah membantu dan melayani lebih dari 200 klien di berbagai bidang usaha baik untuk badan usaha maupun orang pribadi. Klien kami tidak hanya di Cirebon, tetapi juga tersebar di berbagai kota besar lainnya di Indonesia.
Membantu klien yang baru merintis usaha dalam hal pembuatan NPWP baik untuk orang pribadi maupun perusahaan, membantu klien untuk pengajuan pengukuhan wajib pajak, menerbitkan surat keterangan bebas, dan administrasi lainnya.
02.
KONSULTASI PAJAK
Memberikan jasa konsultasi pajak secara umum dan rinci tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia berdasarkan pandangan dan interpretasi kami berkaitan dengan operasi bisnis klien
03.
PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN PAJAK
Memberikan panduan dan penjelasan praktis serta menjadi pihak kuasa wajib pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan pajak.